PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) – Auditor Internal SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
Online | 5-8 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.550.000,-
Online | 19-22 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.550.000,-
Online | 3-6 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.550.000,-
Online | 17-20 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 5.550.000,-
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
Pendahuluan
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional menuju masyarakat industri maju, terutama dalam menyambut era pasar bebas mendatang.
Dewasa ini perhatian masyarakat global terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan, kebakaran dan pencemaran dalam industri. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya potensi bahaya sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Berkembangnya industri ini harus disertai pula dengan meningkatnya upaya pengamanannya sehingga bencana atau resiko yang mungkin terjadi terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Untuk itu, setiap industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diwajibkan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran atau pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan pekerja, alat produksi dan masyarakat umum lainnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan K3 tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pelatihan yang menyangkut pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan ahli keselamatan kerja dalam setiap perusahaan
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :
- Menjelaskan beberapa konsep atau definisi dasar dari K3
- Menjelaskan beberapa teori K3 modern
- Menunjukkan aplikasi teori K3 dengan kasus kecelakan yang ada
- Menjelaskan konsep penerapan K3 secara sistem
- Menyebutkan lima prinsip penerapan SMK3
- Mengidentifikasi lima prinsip penerapan SMK3 dalam aktifitas perusahaan
- Melakukan simulasi penerapan SMK3 melalui studi kasus.
Peserta Sistem Manajemen keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peserta Bimbingan Teknis SMK3 adalah :
- Pengusaha
- Pimpinan Pabrik
- Pengawas unit kerja
- Para Pengawas Produksi
- Para Pengawas K3
- Anggota P2K3
- Pelaksana K3
Materi Training SMK3
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2012 :
- Kebijakan
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
- Penilaian SMK3 (audit internal SMK3)
- Pengawasan K3
- Simulasi dan ujian
Instruktur
Tenaga ahli / praktisi industri dibidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Tanggal & Tempat Pelatihan
Tanggal:
- 5-8; 19-22 November 2024
- 3-6; 17-20 Desember 2024
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Online
Biaya Pelatihan
- Rp 5.550.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Materi, Training kit, 2X coffee break, makan siang dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans RI sebagai auditor internal.
- Tidak termasuk pajak – pajak
PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) – Auditor Internal SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)