PENGELOLAAN PPh WP BADAN

REGULASI DAN PRAKTEK PENGELOLAAN PPh WP BADAN

Jakarta | 01 September – 02 Oktober 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 23 Oktober 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 20 November 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 31 Desember 2020 | Rp 2.750.000/ peserta

 

PENGANTAR TRAINING PENGELOLAAN PPh WP BADAN

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

 

MANFAAT TRAINING PENGELOLAAN PPh WP BADAN

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
  2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
  3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
  4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
  5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
  6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
  7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
  8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
  9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

 

METODE TRAINING PENGELOLAAN PPh WP BADAN

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

 

MATERI TRAINING PENGELOLAAN PPh WP BADAN

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak WP-Badan
  3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
  4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
  5. Akuntansi Penyusutan
  6. Akuntansi Amortisasi
  7. Akuntansi Persediaan
  8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
  9. Penghasilan Kena Pajak
  10. Tarif Pajak
  11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
  12. Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
  13. Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
  14. Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
  15. Revaluasi Aktiva Tetap
  16. Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
  17. Sewa Guna Usaha
  18. SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

 

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?

Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

 

INSTRUCTOR

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

 

VENUE

Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

 

DURATION

1 day

 

 

JADWAL TRAINING 2020

  • 01 Okt 2020-01 Okt 2020
  • 23 Okt 2020-23 Okt 2020
  • 20 Nop 2020-20 Nop 2020
  • 31 Des 2020-31 Des 2020

 

INVESTMENT/PERSON

  1. 2.750.000/person (full fare) or
  2. 2.500.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 2.250.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  10. Qualified instructor

 

REGULASI DAN PRAKTEK PENGELOLAAN PPh WP BADAN

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days