PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI OMBUDSMAN

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI OMBUDSMAN

Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 28 – 30 November 2016 | Fee Bergantung Venue
Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 27 – 29 November 2016 | Fee Bergantung Venue

 

 

DESKRIPSI

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam rangka menegakkan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka diperlukan keberadaan lembaga pengawas yang secara efektif mampu mengontrol penyelenggaraan tugas aparat penyelenggara negara. Selama ini, pengawasan secara internal dinilai kurang memenuhi harapan masyarakat dari sisi obyektifitas dan akuntabilitas. Sehingga, dibutuhkan lembaga pengawas eksternal agar mekanisme pengawasan pemerintahan bisa diperkuat dam berjalan secara lebih efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik. Oleh sebab itu maka dibentuk Lembaga Ombudsman.

 

MATERI TRAINING

RUMUSAN MATERI

  1. Dasar Hukum Ombudsman
  2. Tugas dan Wewenang yang sudah diselesaikan dalam sengketa publik

 

PEMBAHASAN DASAR HUKUM OMBUDSMAN

  1. Adapun Undang – Undang yang menjadi dasar hukum dari Ombudsman yaitu:
  2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No. 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
  5. Pasal 20 dan pasal 21 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  6. Tugas Dan Wewenang Yang Sudah Diselesaikan Dalam Sengketa Publik

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Terkait dengan tugas, Ombudsman mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
  6. Membangun jaringan kerja;

 

PESERTA

Pelatihan ini bermanfaat untuk Staff dan Pejabat yang berhubungan dengan pelatihan tersebut

 

METODE

Presentasi, Diskusi, Evaluasi, Praktik.

 

JADWAL

  • 28-30 November 2016
  • 27-29 Desember 2016

*Jadwal dan tempat pelatihan dapat disesuaikan dengan peserta dan perusahaan.

 

PROMO RATE :

Bandung / Jakarta :

  • Rp. 6.000.000,-/participant non residential

Surabaya / Semarang :

  • Rp. 5.500.000,-/participant non residential

Yogyakarta :

  • Rp. 5.000.000,-/ participant non residential

Bali :

  • Rp.7.500.000,-/ participant non residential

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days