PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN

MEMBUAT PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SERTA  DAYA SAING PERUSAHAAN

Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014

Puri Denpasar Hotel, Jakarta Selatan | 16 November 2016 | Rp 1.500.000,-/orang
Puri Denpasar Hotel, Jakarta Selatan | 19 November 2016 | Rp 1.500.000,-/orang

 

 

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.   PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :

  • Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
  • Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

Mengapa SKKNI?

Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina?

Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga kerja yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara Seminar World Plumbing Day And Launching Of Standar Nasional Indonesia (SNI) Plumbing Systems.di Jakarta Rabu (18/3/2015).

Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014.

Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI.

Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM yang dikeluarkan oleh BNSP.   Disamping itu workshop ini akan menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Materi

  1. Pengantar
    1. Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk Tetap – Core vs Non-Core
    2. Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
    3. Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
    4. Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
    1. Rambu-rambu PKWT
      Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    2. Jenis-jenis PKWT
      • PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
      • PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      • PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
      • Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
    1. Masa Percobaan dalam PKWTT
    2. Pengangkatan
    3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
  4.  Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
    1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
      • Asas-asas Hukum Perjanjian
      • Pola Umum Perjanjian
      • Unsur-unsur Perjanjian
      • Penyusunan Redaksional Perjanjian
      • Bea Meterai Perjanjian
    2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
      • Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
      • Pasal-pasal yang Melengkapi
      • Pasal-pasal Khusus
  5. Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus

Bonus : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Magang, dsb)

Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, MH

Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.

Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.

Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.

Tanggal:

  • 16 November 2016
  • 19 November 2016
  • 09.00 – 17.00

 

Tempat kursus:

  • Puri Denpasar Hotel,
  • Kuningan, Jakarta Selatan

 

BIAYA:

  • Harga: Rp 1.500.000,-/orang
  • Rp 4.000.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
  • Rp 6.000.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
  • Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days