Updating PPN 2013: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per – 24/PJ/2012

Updating PPN 2013: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per – 24/PJ/2012

Hotel Harris Tebet – Jakarta | 21 Feb 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare

 

 

DESKRIPSI

Pada tanggal 22 November 2012 Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.

Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Loka karya kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan PER – 24/PJ/2012.

 

PROGRAM OUTLINE

  1. Konsep Dasar PPN dan PPN BM
  2. Faktur Pajak dan Permasalahannya
  3. Pengkreditan PPN Masukan
  4. Ketentuan Khusus PPN
  5. Teknik pemeriksaan PPN
  6. Diskusi Studi Kasus PPN

 

Trainer

Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) Akademisi Perpajakan & Pengajar Brevet Pajak.

 

Harga :
Rp 2.000.000 – Full Fare
Rp 1.850.000 – Early Bird
Rp 1.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days