Aspek Hukum dan Prosedur Penanaman Modal di Indonesia

Aspek Hukum dan Prosedur Penanaman Modal di Indonesia
Manhattan Hotel, Jakarta Selatan |
Selasa – Rabu, 12 – 13 Oktober  2010 | 09-00 s.d 16.30 | Rp. 3.500.000 ,-

Pelatihan ini merupakan workshop yang akan membantu peserta untuk memahami prosedur dan mekanisme perizinan penanaman Modal baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Latar belakang
Dalam rangka meningkatkan minat investor baik asing maupun dalam negeri Pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik baik dari infrastruktur, regulasi maupun Investasi. Dalam konteks regulasi, Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mempermudah dan memberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk berinvestasi di Indonesia. Pada tahun 2007 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk mendukung UU tersebut BKPM selaku badan yang mengkoordinasikan aspek perizinan dan promosi investasi di Indonesia pada akhir tahun 2009 mengeluarkan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan ini merupakan pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal di Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan kepala BKPM sebelumnya Nomor 57 tahun 2004. Peraturan ini merubah secara signifikan pedoman dan tata cara permohonan investasi di Indonesia. Peraturan ini berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan pelayanan bagi investor untuk mengurus permohonan perizinan investasi di Indonesia. Dengan sistem satu pintu yang mengadopsi sistem satu atap (one stop service) diharapkan dapat meningkatkan gairah investasi di Indonesia secara signifikan.
Pelatihan ini dirancang sedemikian rupa untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perizinan, prosedur aplikasi serta aspek- aspek detail lainnya yang harus diketahui oleh para calon investor, konsultan penanaman modal serta perusahaan-perusahaan penanaman modal yang telah berdiri untuk mengurus perizinan-perizinan terkait.

Materi Pelatihan

  1. Tinjauan umum hukum Penanaman Modal Indonesia
    • Regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang Investasi
    • Tinjauan umum UU No. 25 Tahun 2007 (UUPM)
    • Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam implementasi (UUPM)
    • Kerja sama Penanaman Modal (Joint-venture)
    • Bentuk-bentuk Kerja sama
    • Aspek-aspek permodalan
    • Permasalahan-permasalahan dalam kerja sama Investasi
  2. Kontrak-kontrak dan penyelesaian sengketa penanaman Modal
    • Joint-Venture Agreement
    • Potensi Sengketa Penanaman Modal
    • Metode Penyelesaian sengketa Penanaman Modal
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (National Single Window for Investment-NSWI)
    • Pengertian NSWI
    • Aspek hukum NSWI
    • Mekanisme dan prosedur NSWI
    • Mekanisme pelayanan investasi elektronik
  4. Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
    • Substansi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
    • Kerangka dan Isi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
    • Perubahan-perubahan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
  5. Praktek Prosedur Permohonan Penanaman Bidang Perizinan
    • Pendaftaran Penanaman Modal
    • Izin-izin Prinsip Penanaman Modal
    • Izin Usaha
  6. Praktek Prosedur Permohonan Penanaman Bidang Non Perizinan
    • Fasilitas bea Masuk Atas Impor Mesin
    • Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
    • Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan
    • Angka Pengenal Impor Produsen
    • Prosedur Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Target Peserta
Konsultan Penanaman Modal, Konsultan Hukum, Legal officer, Legal Adviser, Corporate Secretary, serta pihak-pihak yang terkait dengan penanaman modal baik domestik maupun asing

Narasumber

Prof. Erman Rajagukguk SH, LL.M, Ph.D

Mendapatkan gelar SH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1975 dan berhasil mendapatkan gelar LL.M dan Ph.D dari Universitas of Washington, School of Law, Seattle, Amerika Serikat berturut-turut pada tahun 1984 dan 1988. Beliau telah sangat berpengalaman baik sebagai akademisi maupun praktisi dibidang hukum investasi selama lebih dari 20 tahun. Hukum Investasi dan hal-hal yang terkait dengan International Joint Venture merupakan keahlian yang digelutinya hingga hari ini. Membuka kantor Konsultan Hukum “Erman And Associate” (1975-1980) dan menjadi konsultan hukum pada Adnan Buyung Nasution & Associates (1980-1982).  Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pernah menerima penghargaan dari University of Washington Chapter of the Order of the Coif karena kesetiaannya kepada dunia akademis dan pengabdiannya kepada masyarakat

Bapak Tamba P Hutapea

Direktur Perencanaan BKPM

Bapak Suhardi, SE

Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM

DR. Indra Darmawan, MsC

Direktur Deregulasi BKPM

Biaya Investasi
Rp. 3.500.000 ,- (diskon 10 Persen untuk peserta ke-4 dari perusahaan yang sama)

Tanggal :

12 – 13 Oktober  2010
Hari : Selasa – Rabu
Jam : 09-00 s.d 16.30

Venue :

Manhatan Hotel –
Jl. Prof. Dr. Satrio Casablanca Kuningan – Jakarta

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days