SEMINAR HUKUM TELEKOMUNIKASI: Peluang dan tantangan Investasi dalam Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama berdasar pada Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

SEMINAR HUKUM TELEKOMUNIKASI

Peluang dan tantangan Investasi dalam Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama berdasar pada Peraturan Bersama No. 3/P/2009  Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Hotel Harris Jakarta |  11 Februari 2010 Pukul 09.00 – 16.30 | Rp. 2.750.000

 

Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai perangkat jaringan Telekomunikasi telah marak dilakukan pada awal dekade 2000an sampai dengan saat ini. Hal ini merupakan bagian dari usaha Perusahaan Telekomunikasi untuk meningkatkan layanan jaringan hingga dapat dijangkau oleh konsumen telekomunikasi di seluruh wiyalah Indonesia. Namun maraknya pembangunan menara telekomunikasi ternyata telah dan akan berimplikasi buruk apabila tidak dikontrol secara langsung oleh pemerintah, dimana kota-kota yang ada di Indonesia bisa menjadi hutan menara, apabila setiap perusahaan telekomunikasi berlomba-lomba melakukan pembangunan menara telekomunikasi  tersebut.

Dalam rangka melaksanakan efesiensi lahan, keamanan lingkungan dan masyarakat serta estetika lingkungan, maka Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman  Modal telah menerbitkan suatu Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“PB“).

Investasi dalam pembangunan dan penggunaan Menara Bersama diharapkan dapat berkembang seiring dengan kebutuhan pasar atas ketersedian kemudahaan jaringan telekomunikasi. Dalam implementasinya, PB diharapkan memiliki aturan yang jelas mulai dari pemerintah tingkat pusat hingga daerah sehingga kepastian usaha akan lebih terjamin,,

Dengan terbitnya PB ini, maka diharapkan seluruh penyedia, pengelola dan pengguna Menara Telekomunikasi dapat secara bersama-sama menggunakan menara telekomunikasi agar tercipta efesiensi lahan, keamanan lingkungan dan masyarakat serta estetika lingkungan. Namun demikian, hingga saat ini dirasakan masih banyak kendala yang sekiranya muncul dari penerapan PB ini.

 

Dalam seminar ini diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan mengenai :

  1. Tinjauan umum mengenai Urgensi dari keberadaam menara bersama berdasarkan PB menara bersama
  2. Prosedural tata cara & izin pembangunan menara bersama
  3. Peranan depdagri didalam penggunaan menara bersama
  4. Peranan Kominfo didalam penggunaan menara bersama
  5. Peranan BKPM didalam penggunaan menara bersama
  6. Aspek investasi didalam penggunaan menara bersama
  7. Peranan PU didalam penggunaan menara bersama
  8. Disharmonisasi antara PB dengan Perda
  9. Posisi PB didalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
  10. Retribusi atau pungutan apa saja yang dapat dikenakan oleh pemda kepada penyedia, pengelola dan pengguna menara bersama
  11. Batasan waktu IMB menara bersama serta legalitasnya
  12. Perubahan zona wilayah menara
  13. Akibat bagi pengelola menara yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam mengelola menara bersama
  14. Pelaksanaan PB dan Penyikapan pemda terhadap PB menara bersama
  15. Permasalahan hukum dan sengketa yang muncul dalam penggunaan menara bersama (termasuk studi kasus yang terjadi di lapangan)
  16. Penyikapan & harapan pengguna jasa menara bersama (kendala dan tantangan di lapangan).

 

 

PEMBICARA

Pembicara

Tema

Ir. Tifatul Sembiring (Menteri Komunikasi dan Informasi) (keynote speaker)

Program 100 Hari (visi kedepan terkait Base Transaver System / BTS)

Moedji Rahardjo, SH., M.Hum (Kepala Biro Hukum PemProv DIY)


Implementasi Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di DIY


Perwira, S.H., M.Hum., M.Si. (Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri RI)

Konsistensi Pungutan Pajak Terhadap Menara Bersama dan Pungutan lain selain retribusi Pemda.

Benny Pasaribu, Ph.D. (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Penjabaran aspek hukum persaingan usaha didalam bisnis penggunaan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.


Ir. Heru Sutadi, MSi. (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)

Tinjauan Umum mengenai Peraturan Bersama No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi


Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Feasibility Investment pada Menara Bersama di Tahun 2010


Sandiaga S. Uno (Pengusaha / PT. Tower Bersama Infrastructure)

Perspektif pengusaha dalam penerapan Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

 

WAKTU & TEMPAT

Hotel Harris Jakarta, 11 Februari 2010 Pukul 09.00 – 16.30

 

SASARAN PESERTA

  1. Pelaku Bisnis Telekomunikasi
  2. Pelaku Bisnis Jasa Konstruksi
  3. Praktisi Hukum
  4. Akademisi
  5. Masyarakat Umum Lainnya

 

INVESTASI

Rp. 2.750.000 (Full Fare)

Untuk perdaftaran Group Rp. 5.000.000 per 2 orang.

 

Rundown Acara

WAKTU

MATERI

TEMA

PEMBICARA

1

09.00- 09.15

Pendaftaran


Panitia

09.15- 09.30

Pembukaan oleh ASA-Tc


Fakhri Prawira Sudjana

09.30- 09.45

Sambutan oleh Ketua Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI)


Fadzri Sentosa

09.45- 10.15

Keynote Speaker: Menteri Komunikasi dan Informasi RI

Program 100 Hari (visi kedepan terkait Base Transaver System/BTS)

Ir. Tifatul Sembiring

10.15- 10.30

Rehat Kopi



10.30- 11.00

Materi I: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Tinjauan Umum mengenai Peraturan Bersama No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Ir. Heru Sutadi, MSi.

11.00- 11.30

Materi II: Pengusaha / PT. Tower Bersama Infrastructure

Perspektif pengusaha dalam penerapan Peraturan Bersama No. 3/P/2009

Sandiaga S. Uno

11.30- 12.00

Diskusi

Materi I dan II

Moderator:

Fakhri P. Sudjana

 




2

12.00- 13.00

Makan Siang



13.00- 13.30

Materi III: KaBiro Hukum Departemen Dalam Negeri RI

Konsistensi Pungutan Pajak Terhadap Menara Bersama dan Pungutan lain selain retribusi Pemda.

Perwira, S.H., M.Hum., M.Si.

13.30- 14.00

Materi IV: Kepala Biro Hukum PemProv DIY

Implementasi Peraturan Bersama No. 3/P/2009 di DIY

Moedji Rahardjo, SH., M.Hum

14.00 – 14.30

Diskusi

Materi III – IV

Moderator:

Fakhri P. Sudjana

 




3

14.30 – 15.00

Materi V: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Feasibility Investment pada Menara Bersama di Tahun 2010

Dr. Riyatno, S.H., LL.M.

15.00 – 15.30

Materi VI: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Penjabaran aspek hukum persaingan usaha didalam bisnis penggunaan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.

Benny Pasaribu, Ph.D.

15.30 – 16.00

Diskusi

Materi V dan VI

Moderator:

Fakhri P. Sudjana

16.00 – 16.15

Rehat Kopi



16.15 – 16.30

Penutupan



 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days