Tax for Foreign Company

Tax for Foreign Company

Ibis Arcadia, Jakarta Pusat | Rabu – Kamis, 23 – 24 Oktober 2013 | Rp. 5.000.000/ orang

 

 

 

Dalam era globalisasi perdagangan dan bisnis terdapat begitu banyaknya perusahaan asing atau bisnis asing yang masuk kedalam negeri. Dari sisi perusahaan asing dalam kepentingan ekspansi bisnis, dari sisi dalam negeri banyak teknologi yang belum dikuasai sehingga membutuhkan kerjasama dengan pihak-pihak di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan dan bisnis asing masuk kedalam negeri dalam berbagai bidang industry dan jasa, mulai dari industry manufaktur serta jasa-jasa pendukungnya, industry pertambangan dan energy dan jasa-jasa pendukungnya, Jasa perbankan dan keuangan, Jasa Pendidikan, Jasa Asuransi, jasa kekayaan intelektual (Hak Patent) dan masih banyak lagi.

Perusahaan dan bisnis asing tersebut masuk ke dalam negeri dengan berbagai strategi. Banyak perusahaan yang mendirikan perusahaan di Indonesia (Incorporated). Banyak juga perusahaan yang hanya membuka kantor cabang. Bahkan banyak juga perusahaan yang hanya menempatkan tenaga pemasarannya di Indonesia.

Berbagai pilihan bentuk usaha Perusahaan asing tersebut memiliki implikasi kewajiban perpajakan yang berbeda-beda. Demi kelangsungan (sustainibilty) bisnis di dalam negeri ataupun untuk perencanaan bisnis, sangat diperlukan pemahaman kewajiban perpajakan untuk perusahaan asing di Indonesia.

 

 

 

Materi pokok workshop :

1.      Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Asing dalam  Bentuk Usaha Tetap / Permanent Establishment (BUT)

  1. Konsep BUT menurut UU PPh
  2. Pengertian dan Pengecualian BUT
  3.  Subjek dan Objek BUT
  4. Penghasilan Kena Pajak BUT
  5. PPh Badan dan Branch Profit Tax
  6. Konsep BUT menurut P3B Indonesia
  7.  Konsep dan Aspek Perpajakan BUT menurt Model OECD

2.      Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Asing dalam  Bentuk Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA)

  • Pengertian KPDA
  •  Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Bukan sebagai BUT
    1. Sebagai Wajib Pajak Pemotongan/Pemungutan PPh
    2. Pemotongan/Pemungutan PPh (seperti PPh Pasal 21/26)
    3. Penyetoran dan Pelaporan Pemotongan/Pemungutan PPh (seperti PPh Pasal 21/26)
  • Sebagai BUT
    1. Sebagai Wajib Pajak
    2. PPh Badan dan Branch Profit Tax (Pasal 15 / Pasal 17 UU PPh dan Pasal 26 (4 ) UU PPh )
    3. Pemotongan/Pemungutan PPh (seperti PPh Pasal 21/26)
    4. Penyetoran dan Pelaporan PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan PPh (seperti PPh Pasal 21/26)

 

Trainer :
Ary Prasetyo Wijaya, SE., Ak., M.Si, 

Riwayat pendidikan :

Menyelesaikan Diploma III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 1994, Melanjutkan ke Jenjang sarjana (Sarjana Ekonomi) dan Gelar Profesi A.k di Universitas Diponegoro Semarang lulus tahun 2000 dan Melanjutkan studi di Magister Akuntansi (M.Ak.) di Universitas Indonesia lulus tahun 2008.

Riwayat Pekerjaan :

Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Sejak tahun 1995 dan telah menempati berbagai posisi diantaranya :

  1. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Semarang 1, Direktorat Jenderal Pajak, (1995 -1999)
  2. Kantor Pemeriksaan dan Investigasi Pajak Kediri, Direktorat Jenderal Pajak (1999 -2002); menangani berbagai pemeriksaan pajak khususnya industri rokok dan perbankan.
  3. Tax Auditor, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Jakarta 2 , Direktorat Jenderal Pajak (2002 – 2007). Menangani pemeriksaan pajak perusahaan yang bergerak dibidang industri makanan dan minuman, industri farmasi,  industri perkebunan dan industri plywood.
  4. Tax Auditor Team Leader, Kantor Pelayanan Pajak PMA, Direktorat Jenderal Pajak (2007 – 2011). Menangani pemeriksaan pajak khususnya perusahaan yang bergerak dibidang industri pertambangan, minyak dan gas, perusahaan pelayaran dan penerbangan, perusahaan pengeboran dan perusahaan konstruksi.
  5. Pengalaman mengajar : Staff pengajar pajak dan akuntansi serta Brevet Pajak di Universitas Trisakti dan Universitas Multi Media Nusantara ( 2011 – sekarang).

 

Training

Training yang pernah diikuti diantaranya :

  1. Training on Transfer Pricing by OECD and Directorate General of Tax (2008)
  2. Training on Mining Industry by Australian Taxation Office and Directorate General of Tax (2007)

 

Hari/Tanggal:

Rabu-Kamis, 23 – 24 Oktober 2013

 

Jam:

09.00 – 16.00

 

Tempat:

Hotel Ibis Arcadia, Jakarta Pusat

 

 

Investasi:

Rp. 5.000.000/ orang

Early Bird: Rp. 4.500.000/ orang untuk pembayaran sebelum 12 Oktober 2013

(termasuk 2x coffee break, makan siang, materi workshop, sertifikat)

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days